Ciamis, PW – Polres Ciamis Polda Jabar sosialisasikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri. Sosialisasi ini disampaikan kepada para personel di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022).
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dan Kasikum Polres Ciamis Samuji serta diikuti oleh sejumlah personel Polres Ciamis Polda Jabar. Selain itu tampak hadir Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani dan perwira Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, sosialisasi ini disampaikan agar para anggota memahami tentang aturan baru di Kepolisian. Perkap ini merupakan perubahan perkap 15 Tahun 2017.
“Perkap ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Kapolres Ciamis berharap anggota yang hadir dapat memahami aturan baru di Kepolisian. Sehingga tidak ada miss komunikasi di internal Polri khususnya Polres Ciamis.
Ikbal