Pulang Pisau – Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2022, Tanggal 24 Februari 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan melalui Spanduk secara rutin dilaksananakan oleh anggota Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kepada sejumlah warga yang ada di wilayah Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (20/06/2022) pagi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., mengatakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan melalui Spanduk kepada sejumlah warga Kecamatan Jabiren Raya.
Anggota kami mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga, Sejumlah tempat yangmenjadi sasaran dalam melakukan himbauan atau sosialisasi karhutla melaui media spanduk terhadap Warga masyarakat yang duduk dan berkumpul di tempat umum.
“beberapa langkah yang kami laksankan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tegas Kapolsek.