Ciamis – PW. Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Lingkungan Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Ciamis berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar. Pelaku berinisial AW (49) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis telah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis.
“AW merupakan pelaku pencurian motor di wilayah Kelurahan Sindangrasa. Tersangka kami tangkap pada 12 Mei 2022 di dikawasan nasjid belakang klenteng Ciamis,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (15/06/2022).
Kapolres Ciamis menjelaskan, pelaku melancarkan aksi dengan berpura-pura meminta bantuan pekerjaan kepada korban. Tersangka mengenal korban setelah diperkenalkan oleh teman korban yang juga baru mengenal tersangka.
Setelah pertemuan itu, Tersangka kemudian diberikan pekerjaan berjualan cilok di Yogyakarta oleh korban. Namun sebelum berangkat ke Yogyakarta, tersangka melihat motor korban dengan kunci kontak menempel, kemudian tersangka mengawasi situasi sekitar rumah dan setelah dirasa aman, tersangka membawa kabur kendaraan R2 tersebut ke daerah Banjar.
“Pelaku dengan korban tidak berkenalan langsung. Tetapi teman dari korban yang terlebih dahulu diajak berkenalan dengan AW. Kemudian AW dikenalkanlah dengan korban. Pelaku yang mencari kerja, sempat bekerja selama dua, tiga hari dengan korban,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
“Aksi tersebut dilakukan sebelum waktu keberangkatan tersangka ke Yogyakarta untuk berjualan cilok milik korban dirumah korban dengan memanfaatkan situasi serta kelalaian korban tidak mencabut kunci kendaraannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan mendalam, lanjut Kapolres, tim Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Total ada 10 unit kendaraan R2 yang tersimpan di rumah tersangka.
“Terkait barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Ciamis, pelaku sudah menyampaikan keterangan terkait lokasinya, namun demikian kami akan mendalami dan kami akan mengkroscek baik data-data dan keterangan dari pelaku. Karena ini ada 10 kendaraan, kami menduga ada 10 TKP. Baik di Ciamis maupun diluar wilayah Ciamis,” ucap Kapolres Ciamis.
Atas perbuatannya itu, AW dikenakan Pasal 362 KUHPidana yakni Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, dihukum karena pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Ciamis menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di kontak kendaraan. “Ada beberapa kejadian ranmor tetapi karena kuncinya nempel. Jadi diimbau kepada masyarakat kalau meninggalkan motor jangan dibiarkan kuncinya menempel,” pungkasnya.
Ikbal