Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) Paniai Kita Dapat Meningkatkan Ekenomi Masyarakat Desa

PANIAI PW. Tempat Sekertariat BUMDesma, Awabutu, Kec Paniai Timur, Jln Debaby Yogi, Bandara Eni. Enarotali Kabupaten Paniai, Tujuan lain dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paniai terlebih lagi yang di kampung atau desa.

Ini sebenarnya sejalan dengan tujuan sebelumnya dari pendirian BUMDes, yakni membuka lapangan pekerjaan 216 Kampung 24 kecamatan di kabupaten Paniai Prov Papua.

katanya operator digitalisasi BUMDes, Jeri P Degei, Dengan semakin banyaknya warga desa yang bekerja jenis usaha BUMDes, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa pun meningkat dikampung masing-masing seluruhnya 216 Kampung 24 Kecamatan di kabupaten paniai dan keberadaannya.

Berdasarkan Lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah memberi angin segar bagi desa untuk lebih mandiri, salah satunya untuk menguatkan badan usaha miliki desa (BUMdes). “tegasnya, Jeri.

Kutip kata Kemendes PDT, Abdul Halim Iskandar, disebut ( BUMDes) adalah Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. “Terangnya;.

Kata Tim Penggerak Eksekutif (BUMDesma) Yanuarius Yogi S. Ab, Jelaskan apa Arti dan Tujuan dari, (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa/ ini juga dapat mengurangi penganguran dan merubah kehidupan di kampung nya .

Proses pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa di kabupaten Paniai, dan masyarakat desa setempat. Ungkap Yogi“

Katanya, Para Pengurus Kampung, “Jemi Pigome, “Desa menjadi ujung tombak pembangunan Perekonomian desa, Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. terangnya”Pigome”

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), BUMDes hadir di Paniai karena tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas daerah paniai, harus di maksimal (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan..@/red

Related posts