Penutupan Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Umum TA. 2022

Surabaya, PW: Kepala Departemen Tenaga Pendidik (Kadepgadik) Akademi Angkatan Laut (AAL) Kolonel Laut (E) Umar Winarno mewakili Gubernur AAL Laksda TNI Denih Hendrata,  menutup Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (K3 Umum) serta  Penyerahan Seritifikat di Gedung Krakatau, Depgadik, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Kamis (2/6).

Akademi Angkatan Laut adalah pendidikan tinggi vokasional yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu dalam hal ini keahlian terapan militer dan pertahanan. Pendidikan yang mengacu kepada 40% teori dan 60% praktek tidak bisa terlepas dari tersedianya sarana Alins/Alongin yang memadai serta sumber daya manusia yang professional sebagai pengawaknya, sehingga dapat dipastikan aman dan memenuhi standar kesehatan pada saat pelaksanaan latihan.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi maka untuk mendapatkan nilai akreditasi yang tinggi Gadik dan Gapendik harus memiliki standarisasi kualifikasi dan standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Salah satu sertifikat kompetensi yang harus dimiliki oleh Gapendik khususnya pengawak alat intruksi (Alins) adalah Sertifikasi Lesensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum.

Sebagai dasar perbaikan system kesehatan dan keselamatan kerja AAL bekerjasama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) telah melaksanakan pelatihan kepada pengawak KAL Taruna, perahu karet dan peralatan latihan selam selama lima hari mulai dari tanggal 28 Maret hingga 01 April 2022 (selama lima hari kerja) di ruang microteaching Depgadik AAL kepada 10 (sepuluh) peserta Gapendik di lingkungan Akademi Angkatan Laut.

Dalam amanatnya Gubernur AAL berharap kepada seluruh peserta agar dapat menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesi untuk meningkatkan kompetensi sebagai tenaga pendukung pendidikan (Gapendik) di AAL, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan kualitas pendidikan Taruna AAL.

Related posts