Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiawan melaksanakan Upaya Pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan melakukan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan, Rabu (01/06/2022) Pagi.

Sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla Brigpol Septiawan dalam kesempatan melaksanakan sambang Desa binaannya untuk mensosialisasikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya dengan tujuan agar warga desa binaannya tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts