Ciamis — PW. Kasus Dugaan Percobaan Pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan (Curas) di wilayah Kabupaten Ciamis berhasil digagalkan warga. Aksi tersebut terjadi di wilayah Dusun Tugu RT.035 RW.013, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/5/2022), dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan itu berinisial N (60) Warga Desa Tanjungjaya Cisaga yang hendak berusaha mencuri barang milik warga di Desa Sukasenang Sindangkasih. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan setelah terduga pelaku dipergoki oleh pemilik rumah dan warga sekitar.
Saat dipergoki, N melakukan perlawanan kepada HB (66) pemilik rumah. Dimana terduga pelaku dan korban saling adu fisik hingga mengakibatkan HB mengalami luka pada bagian kuping dan tangan kiri. Sedangkan N mengalami luka pada bagian wajah setelah menerima bogem mentah dari korban dan warga sekitar yang membantu.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K, M.T.,saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya menyampaikan, pelaku diduga masuk kedalam rumah korban melalui jendela depan yang dicongkel oleh terduga pelaku. Setelah pelaku didalam rumah, anak korban berinisial H (8) melihat sehingga teriak dan diduga pelaku pun mencekek leher korban hingga mengalami luka dibagian tersebut.
Mengetahui ada teriakan anaknya, lanjut Kapolres Ciamis, HB pun terbangun dan terduga pelaku secara cepat menyerangnya hingga terjadi perkelahian adu fisik antara HB pemilik rumah dengan N terduga pelaku.
“Akibat dari perkelahian tersebut korban HB mengalami luka dibagian telinga kanan, tangan kiri dan tendangan keras disekitar dada sedangkan diduga pelaku N (60) mengalami luka dibagian bibir atas dan kepala sebelah kiri. Selanjutnya HB dan N di duga pelaku di larikan Puskesmas Sindangkasih ,” tutur Kapolres Ciamis,Senin (9/5/2022).
“Tidak lama, N diduga pelaku dilarikan ke RSUD Ciamis untuk diberikan penanganan lebih dan mencegah terjadinya amukan massa dari warga sekitar. Di RSUD Ciamis saat ini masih menunggu hasil observasi medis,” terangnya.
Kapolres Ciamis menambahkan, dari kejadian tersebut angota satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Cikoneng langsung melakukan olah TKP. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk penanganan perkara ini. Hasilnya sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi berhasil dikumpulkan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu buah golok pendek, handphone dan satu botol bensin didalam botol aqua berukuran 600 mililiter. Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis,” tandasnya.
Sementara korban HB yang juga berprofesi sebagai jurnalis ditemui di Puskesmas Sindangkasih mengatakan,awalnya dugaan pencurian diketahui oleh anaknya H(8) dan A (12) sekira jam 1:30 WIB dini hari dan saat itu dirinya sedang tidur nyenyak,dirinya terbangun karena mendengar teriakan anak anak minta tolong.
Saat terbangun melihat diduga pelaku N yang sedang membawa sebilah pisau atau golok langsung menghantamnya dan kena telinga sebelah kanan dan tangan sebelah kiri.
Dalam kejadian tersebut dirinya bersama keluarga terus melawan dengan harapan pelaku bisa dilumpuhkan.
Alhamdulillah karena dari teriakan sang anak dan istri meminta tolong pada warga akhirnya si pelaku tidak bisa berkutik.
“Akibat dari kejadian tersebut kata HB,tidak ada korban jiwa atau harta benda namun dirinya terkena sabetan golok dibagian telinga,sabetan golok pada tangan kanan dan tendangan dibagian dada.
Adapun sang istri terkena sabetan golok dibagian tangan kanan dan anaknya inisial H(8) di cekik oleh diduga pelaku pencurian ,”singkatnya.
F4I