BARABAI-PW:Kodim 1002/HST akan selalu membantu dan dukung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Barabai dalam penyelasaian suatu perkara/masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan antara Korban dan pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana saat dimintai pendapat terkait saat pelaksanaan Restorative Justice “Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Barabai dalam kasus Pasal 480 Ke 1 KUHP tentang (Penadahan barang curian) antara Korban Sdri. Fatmawati dan pelaku Sdr. Agrani Mangonsong dan Sdr. Feri Suanto bertempat di Kantor Kepala Desa Banua Jingan jalan Surapati RT. 004 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Kamis (28/4).
Dandim 1002/HSt Letkol Kav Gagang Prawardana.SIP.,M.Han menyampaikan kegiatan Restorative Justice (RJ) adalah sebuah program yang lebih mengutamakan penyelasaian suatu perkara/masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan antara korban dan pelaku,”katanya
Untuk itu Kodim 1002/HST akan selalu membantu dan mendukung kegiatan Restorative Justice di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan siap memonitor penyelesaian suatu perkara yang terjadi,”tambahnya.
“Kita harapkan dengan adanya Restorative Justice dapat memberikan efek yang positif untuk Pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.”tutupnya
Turut hadir dalam Restorative Justice “Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) antara lain: Wabup HST Drs. H. Mansyah Sabri, Ketua DPRD Kab. HST H. Rachmadi, Pj. Sekda HST Drs. Muhammmad Yani, M.Si, Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P, M.Han, Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu, S.H, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri HST Hajar Widianto, S.H, M.H, Kepala Badan Kesbangpol Kab. HST Mardiyono, S.Pd, Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Barabai H. Rusdi, Kasatreskrim polres HST AKP Lamris Manurung, Plt. Camat Barabai Muhammad Riyadi,S.STP, Pelaku dan korban dan undangan.(red/mask95).