Pulang Pisau -PW: Guna mendukung dan menyukseskan Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengadakan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Peat Techno Park Universitas Palangka Raya (PTP UPR).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan di Aula Rahan, Gedung Rektorat, Universitas Palangka Raya, Selasa (22/02/2022).
Direktur PTP UPR Dr. Ir. Nyahu Rumbang, M.P. dalam sambutannya menyampaikan PTP UPR dibentuk berdasarkan SK Rektor UPR pada tahun 2020 lalu. Ada 10 tim di PTP UPR yang mayoritas berasal dari Falultas Pertanian UPR. Menurutnya, konsep yang dipegang oleh PTP UPR adalah konsep terpadu dan berkelanjutan.
“Walaupun baru berumur 2 tahun, PTP UPR telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah bekerja sama dengan banyak pihak baik diantaranya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Litbang Banjar Baru, Lembaga Pemasyarakatan, dinas-dinas di provinsi dan kabupaten/kota. Kami bekerja sama untuk menjadi fasilitator yang dilaksanakan dengan enjoy dan semua itu kami laksanakan untuk mendukung program food estate,” ungkap Nyahu Rumbang.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau karena food estate ini tanggung jawab kita bersama,” cetusnya.
Setelah itu Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. mengatakan sebuah kehormatan bisa bekerja sama dengan PTP UPR untuk mendukung program food etate di Kabupaten Pulang Pisau. Sebagai bagian dari lembaga eksekutif, kejaksaan tidak melulu bergerak di bidang penegakan hukum saja. Namun juga dapat mendukung program pemerintah.
“Sebagaimama instruksi Jaksa Agung bahwa Kejaksaan turut serta dalam mendukung program strategis nasional secara maksimal khususnya di bidang pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya kami juga telah mengadalan MoU dengan beberapa Dinas dan kecamatan terkait untuk membangun dan mendukung program food estate,” ucapnya.
“Kami telah membuat program nyata di kawasan food estate, bersama dengan Dinas terkait dengan memberikan bantuan ternak kepada petani. Selain itu kami juga mengadakan bimtek, penyuluhan dan penerangan hukum untuk mengatasi permasalahan SDM, alsintan dll.,”ungkap Dr.Priyambudi
Priyambudi berharap melalui Kerjasama tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat terbaik bagi Masyarakat.
“Mudah-mudahan niat dan langkah baik kita untuk membangun kawasan food estate diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi ladang amal bagi kita semua dan membawa manfaat kepada masyarakat,” tutup Priyambudi dalam sambutannya.
Selanjutnya Rektor UPR yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama yang juga sekaligus sebagai Pengarah PTP UPR, Prof. Dr. Sulmin Gumiri, M.Sc. menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah melakukan sinergitas yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“PTP merupakan wadah nyata bagi UPR untuk mengabdi kepada masyarakat, Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau adalah sebagai ladang amal untuk mengabdi kepada masyarakat khususnya di kawasan food estate,” tandasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. dan Direktur PTP UPR Dr. Ir. Nyahu Rumbang, M.P. yang disaksikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UPR Prof. Dr. Sulmin Gumiri, M.Sc. beserta jajarannya, Pengurus PTP UPR, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni,S.H. beserta jajarannya.
Adapun Nota Kesepahaman Bersama yang disepakati oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Peat Techno Park Universitas Palangka Raya ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam mendukung Program Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau. ( Ridwan/rilis)