Dampak Galian Sebabkan Kematian Anak Usia 6 Tahun, Desa Sindangangin Fasilitasi Tuntutan Warga

Ciamis — PW. Imbas dari meninggalnya anak usia 6 tahun, Saefi Alhasan (6) di lokasi kegiatan galian atau tambang kedalaman 2,5 meter, puluhan warga mendatangi kantor Desa Pasirangin, Sabtu (19/2/2022).

Kepala Desa Sindangangin, Kecamatan Lakbok, Mis’an Suratman mengatakan, pihaknya sengaja mengundang warga Rt 17, 18 Rw 05, Dusun Jatibarang, Desa Sindangangin ini untuk berkumpul dan musyawarah guna mencari solusi atau menyelesaikan masalah seiring meninggalnya Saefi Alhasan (6) di kubangan air sedalam kurang lebih 2,5 meteran di lokasi kegiatan tambang galian.

Tujuannya demi mencari mufakat antara kedua belah pihak baik antara keluarga korban, warga sekitar dengan pelaku usaha galian.

Mis’an berharap dalam musyawarah ini tidak mengharapakan kejadian yang tidak diinginkan dan masih bisa tetap terjaga situasi kondusif lingkungan yang aman,”harapnya.

Sementara Kapolsek Lakbok IPTU Agus Hartadin Rivai menyampaikan kehadiran pihaknya bersama Danramil dan Kecamatan semata hanya memantau kegiatan. Seiring undangan Pemerintah Desa untuk bisa hadir juga guna menyaksikan upaya musyawarah untuk mufakat akibat meninggalnya Saefi Alhsan anak dari Jajang Fauzi dan Sri Widianti warga Rt 17, Dusun Jatibarang, Desa Sindangangin.

Dirinya mengucapkan, Bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas meninggalnya Saefi Alhasan usia 6 tahun.

Ia, berharap dalam kegiatan musyawarah nantinya tetap berjalan situasi dan kondisi yang aman.

Disampaikan Kapolsek Lakbok, bahwa dirinya menjabat kategori baru, artinya kegiatan galian atau tambang tersebut itu sudah ada berjalan jauh sebelum dirinya bertugas di Lakbok.

Namun pihaknya waktu itu bersama Bu Camat Lakbok sempat datang ke Lokasi kegiatan galian dan mempertanyakan izin. Sedang izin menurutnya belum bisa diketahui.

“Dan kini pun lokasi kegiatan galian sudah di police line Polres Ciamis. Artinya kegiatan galian saat ini tidak bisa beroperasi. Sedang mengenai izin pihaknya pun menunggu hasil penyelidikan Polres,”ujarnya.

Dalam rapat itu pun puluhan warga Rt 17 dan 18 Dusun Jatibarang memadati Aula Desa Sindangangin dan menuntut pelaku usaha galian untuk menyelesaikan tuntutan.

Adapun tuntutan warga bersama keluarga korban meminta kepada pelaku usaha galian untuk bertanggungjawab kepada keluarga korban yang menyebabkan anaknya yang baru berusia 6 tahun meninggal dunia disebabkan adanya kubangan air sedalam 2,5 meteran di lokasi kegiatan galian.

Dikemukakan, Golongan Dusun Jatibarang sekaligus mewakili warga, Sukur (52) ada sedikitnya tujuh tuntutan warga yang diminta pengelola usaha tanbang galian diantaranya ; Meminta segera membereskan tebing yang potensi membahayakan karena kegiatan tambang galian ini ada di lokasi sekitar warga dan dapat menyebabkan kematian pada Saefi Alhasan (6).

“Meminta juga segera melakukan menutup lubang – lubang yang ada di karenakan itu wilayah warga dan banyak anak kecil yang suka maen di sekitar lokasi galian.

Selain dari itu juga, Sukur menyampaikan, meminta kepada palaku usaha untuk pula segera mengarug jalan yang suka dibuat lewat jalan proyek dari tempat galian tersebut.

Masih dari Sukur, pihaknya meminta pelaku usaha galian bertanggungjawab kepada keluarga korban dengan bisa mengasih biaya untuk pemulasaraan 40 hari, 100 hari, sampai mendak tahun pertama dan kedua dengan rincian kurang lebih Rp. 5 juta per kali peribadatan tersebut,” pintanya.

Hal yang sama pula disampaikan, Kasnap bapak kasepuhan warga Sindangangin khususnya wilayah Dusun Jatibarang. Pihaknya meminta kepada pelaku usaha tambang galian ini bisa juga menepati janji ke lingkungan galian dengan perjanjian akan memberikan konvensasi Ro. 50 ribu per bulan ke lingkungan.

Dirinyapun menambahkan hasil kesepakatan warga semalem, meminta juga kepada pelaku usaha tambang untuk bisa mengekahi (ekkah) almarhum yakni Saefi Alhasan karena korban belum di ekkahi orangtuanya. Juga meminta seluruh kegiatan galian ini ditutup total,”pintanya.

Menanggapi hal tersebut dengan sedikitnya tujuh tuntutan warga dan keluarga korban, Jaka yang akrab disapa Jek selaku pemegang kegiatan tambang galian, dirinya siap dengan sesegera melakukan apa yang menjadi tunutan tersebut.

Disampaikan, Jaka bahwa dirinyapun masih posisi putra daerah sekitar, untuk itu dirinya pun meminta maaf atas kejadian dan turut berduka cita yang sedalam – dalamnya.

“Dirinya siap akan melaksanakan sebagaimana tuntutan atau permintaan warga dengan cepat. Bahkan pihaknya pun sudah mendatangi keluarga korban dan membantu guna pengurusan pemakaman anaknya dan tahlilan. Jaka pun menceritakan di publik, kalau pihaknya besok senin harus ke Polres Ciamis seiring dirinya ada pemanggilan. Yang jelas, pihaknya akan siap melakukan tuntutan sebagaimana yang di minta warga dan keluarga korban,”ucapnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut Hadir Kepala Desa Sindangangin, Mis’an Suratman. Kapolsek Lakbok, IPTU Agus Hartadin Rivai SH., Kanit Reskrim, AIPTU Syakur, SH. Kanit Intel Polsek Lakbok, IPTU, Suripno. Danramil di wakili Bhabinsa Baregbeg, Serma Asep Saefudin dan Puluhan Warga.

F4I/Tim

Related posts