PULANG PISAU – PW:Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (15/2/2022), berlangsung acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan Rapat Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten setempat.
Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta. Turut hadir para OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, akademisi profesi terkait penataan ruang dan tokoh masyarakat.
Sekda menyampaikan, penyelenggaraan penataan tuang ini dengan memadukan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Dalam perpaduan berbagai kepentingan, katanya, tentu diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan pada penyelenggaraan penataan ruang.
“Koordinasi ini dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antar daerah, dan koordinasi antar tingkat pemerintah,” ujar Sekda kepada awak media usai kegiatan.
Menurut Sekda, untuk menyerasikan dan mensinergikan perencanaan pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pulang Pisau, maka tadi perlu dilakukan optimalisasi koordinasi dan sinkronisasi antar sektor untuk pelaku pemanfaatan ruang melalui koordinasi penataan ruang daerah.
“Untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (21) Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2022 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, maka Pemkab Pulang Pisau perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Forum Penataan Ruang Pemkab setempat,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini momentum penting untuk mengetahui lebih dalam perihal penyelenggaraan penataan ruang Pemkab Pulang Pisau, yakni meliputi tugas, struktur keanggotaan dan pelaksanaan kegiatan FPR.
“Kami berharap seluruh pihak terkait tadi, dapat berperan aktif dalam FPR Kabupaten Pulang Pisau,” pesannya. (RA/rls/edtr)