Ciamis,- PW: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Ciamis dijadwalkan akan digelar pada tanggal 27 Maret 2022 dengan di ikuti 215 orang peserta dari 76 Desa 24 Kecamatan dan dalam pelaksanaanya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas melalui Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andi Sopyandi saat diwawancarai media diruang kerjanya, Kamis (3/02/2022).
Andi mengatakan dalam teknik pelaksanaan nanti di masing -masing Desa menyiapkan beberapa tempat pemungutan suara atau regulasi (TPS) tersebar di tiap -tiap Dusun dan setiap TPS masyarakat yang akan melaksanakan pemungutan suara maksimal 500 orang pemilih dan itupun dilakukan dengan sistem Jadwal waktu artinya tidak serempak datang ke TPS.
Hal tersebut bentuk upaya panitia dalam mengurangi kerumunan dan telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Masyarakat datang ke TPS sesuai dengan jadwal undangan pemungutan setelah selesai petugas menghimbau kepada warga untuk kembali ke rumah masing – masing hal tersebut agar tidak terjadi kerumunan di TPS, “terang Andi.
Lanjut Andi mengatakan untuk menunjang kegiatan Pilkades tersebut, Pemkab Ciamis akan menggelontorkan bantuan keuangan yang dibebankan kepada APBD dengan jumlah Rp sekira 4,3 Milyar dan uang tersebut akan disalurkan bagi Desa yang melaksanakan pilkades serentak
“ada 76 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak dan Tiap Desa akan mendapatkan bantuan keuangan disesuaikan dengan jumlah pemilih, jumlah BPD,jumlah panitia dan yang lainnya, “jelasnya.
Adapun Proses pencairan kata Andi, pihaknya sedang menunggu penetapan bersyarat. Setelah adanya penetapan bersyarat dan surat keputuskan pa Bupati baru kita akan menyalurkan anggaran tersebut ke setiap Desa yang melaksanakan pilkades serentak.
Dikatakan Andi untuk anggaran pilkades serentak belum dicairkan, semoga dalam waktu tidak lama lagi bantuan tersebut akan di berikan.
“Anggaran diberikan menunggu keputusan Bupati Adapun jumlah anggaran sekira 4,3 Milyar dan setiap Desa menerima bantuan berbeda ada yang 50 juta dan itu dilihat dari perhitungan jumlah hak pemilih, jumlah TPS jumlah BPD, Jumlah Panitia di Desa ,”ujarnya.
Andi menambahkan, dari 76 Desa bakal calon dan calon kepala Desa berjumlah 215 peserta,kenapa dikatakan bakal calon? karena ada tiga Desa yang jumlah calonnya lebih dari Lima yaitu Desa Imbanagara raya Kec. Ciamis,Desa Bangbanyang Kec. Cipaku dan Desa Purwadadi di Kec.Purwadadi itu statusnya bakal calon karena jumlah pendaptar lebih dari lima orang.
Ke tiga Desa tersebut sesuai dengan aturan yang ada nantinya kita akan melakukan seleksi bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di kab. Ciamis. Hasil dari seleksi baru ditetepkan calon.
Ia berharap kegiatan pilkades serentak di Ciamis dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta menghasilkan pemimpin yang amanah, berkualitas dan bermartabat,”pungkasnya.
F4I