Wakil Komisi C pastikan Pekerjaan proyek pembangunan RSUD sibar tidak selesai target waktu

Sidoarjo, PW: Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah(Rsud) Sidoarjo barat(Sibar) mulanya di gadang-gadang selesai pada target yang di tentukan oleh pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) selesai pada tanggal 31/12/2021 malam pukul 00. Namun pada kenyataan molor bahkan sampai pukul 00.dini hari nanti bakal tidak selesai.

Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo (RSUD) Sisi Barat yang terletak di Kecamatan Krian Sidoarjo dipastikan tidak rampung pengerjaan sesuai waktu yang diberikan kepada kontraktor. Hal ini berdasarkan hasil Sidak Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Anang Siswandoko, ST. Jum’at (31/12/2021).

Sidak itu memastikan progres pengerjaan yang dicapai PT. Permata Yala Persada selaku kontraktor dan pemenang lelang. Dari hasil Sidak tersebut dapat dipastikan jika pengerjaan tidak bisa rampung pada pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai kotrak.

Saat mendampingi Komisi C melakukan inspeksi, Agus selaku Site Manager Arsitektur mengklaim jika  pengerjaan rumah sakit mencapai 98%. “Kerjaan kami sudah 98%. Dan yang sisa 2% kami selesaikan 3 hari ke depan,” ucapnya.

Dirinya juga sudah mengetahui apabila tidak selesai pada waktunya yakni dikenakan denda sebesar 124 juta rupiah perhari. “Kami sudah menyiapkan dendanya yakni 124 juta rupiah perhari karena nilai kontraknya sebesar 124 miliar,cetus” Agus.

Usai Sidak Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Anang Siswandoko, ST, mengatakan,bahwa masih banyak yang harus dikerjakan. “Pekerjaannya tidak akan mampu sampai tanggal 31 jam 00 malam 2021 sesuai kontrak,” kata H. Anang legislator Partai Gerindra.

Ia mengklaim bahwa progresnya 95% ini terbukti masih banyak yang harus dikerjakan di lantai 4 yang parah misalnya, plafon masih terpasang 50%, keramik lantai masih tersisa 800 m2 dan kamar mandi sebanyak 30 buah belum terpasang dan masih banyak lagi di spot-spot lain yang harus dikerjakan.

H. Anang warning kepada kontraktor untuk segera merampungkan, jika tidak bisa, denda akan menanti satu permil dari nilai kontrak sesuai dengan perjanjian kontrak. Kontraktor minta tiga hari ke depan bisa diselesaikan, jika tiga hari tidak selesai tetap ada denda berjalan.

Lanjut Anang, hari Senin akan melakukan Sidak kembali untuk mengetahui progresnya apakah sudah 100%, itemnya sudah terpasang semua. Jika dalam satu tahun ada item yang rusak maka tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki seperti semula, lanjutnya.

Yang menjadi catatan dewan adalah jika ada proyek yang berat, ULP harus lelang sejak awal yang ada kerjaan konstruksi yang berat, karena butuh waktu untuk mengerjakan dengan baik. “Mana bisa kerjaan yang baik dapat diselesaikan dengan waktu yang terburu-buru,” tegas H. Anang. (Zanuar)

Related posts