Pulang Pisau – PW: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau mengadakan kegiatan deklarasi eksternal dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara ini di selenggarakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis (30/12/2021).
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto, Ketua PN Pulpis, Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH, Wakapolres Pulpis, Kompol Nandi Indra Nugraha, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni, SH, perwakilan OPD, dan pejabat serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto mengatakan bahwa deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) secara eksternal ini sudah menjadi kewajiban, dimana pada tahun 2020 unit-unit kerja tertentu, khususnya di Kementrian ATR-BPN itu telah dipilih untuk mewakili menjadi percontohan.
Lebih lanjut, iwan menuturkan bahwa pada tahun 2021 ini semua unit kerja diwajibkan untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Iwan mengatakan, bahwa pembangunan ZI merupakan salah satu program kerja strategis Presiden RI yang tertuang dalam Stranas PK, yakni dalam Perpres Nomer 54. Karena ini sudah menjadi kewajiban, dan menjadi mandatori berdasarkan aturan
“Makanya hari ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau mendeklarasikan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara Ekternal”ucapnya
Menurutnya, deklarasi secara eksternal ini lebih kepada untuk memberitahukan kepada stakeholder pengguna layanan dan pihak-pihak lainnya bahwa sekarang ini di Unit Kerja Kantor Pertahanan Kabupaten Pulang Pisau sedang dibangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
ia pun berharap semoga dalam pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat di Bumi Handep Hapakat selaku pengguna pelayanan publik.
Selanjutnya Iwan juga menambahkan bahwa pembangunan ZI ini tidak akan berakhir pada deklarasi ini. Namun, sebagai langkah awal, yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan di enam area perubahan. Jika persoalan yang terjadi di enam area perubahan yang menjadi sasaran pembangunan ZI ini, maka kita akan membuat terobosan baru dan progran inovasi.
” Misalnya, yang tadinya sulit akan menjadi mudah. Yang tadinya jauh, akan menjadi dekat, dan yang tadinya rumit, akan menjadi lebih mudah. Intinya, semua akan diarahkan pada kemudahan, dan kecepatan proses pelayanan prima dan dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat secara terasa nyata, bahwa kehadiran pemerintah itu ada, ” jelas Iwan
Selain itu, sambung Iwan, pembangunan ZI ini juga dalam rangka untuk menciptakan postur birokrasi yang efisien dan efektif, dan tidak besar, namun kaya fungsi. Ramping dan kaya fungsi serta memperjelas peran dan fungsi masing-masing di unit kerja.
Iwan juga menjelaskan bahwa enam area perubahan ini akan kita gerakkan secara bersama-sama oleh Tim ZI Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian akan dinilai oleh tim internal dari Kementrian, Inspektorat. Setelah memenuhi syarat dan kriteria kata Iwan, baru diusulkan untuk dinilai oleh Tim Penilai Nasional (TPN), yang terdiri dari Kemenpan, KPK, Ombusman RI, Kompolnas, dan beberapa lembaga yang tugas fungsinya memang memberikan masukan dan koreksi terhadap pelayanan atau koreksi terhadap publik.
Jika tambah Iwan, jika dalam proses verifikasi dan penilaian oleh TPN ini lolos dan memenuhi syarat, baru kemudian mendapat predikat WBK. Contohnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Polres Pulang Pisau yang sudah lebih dulu mendapatkan predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
” Nah, di Kabupaten Pulang Pisau ini sudah ada dua unit kerja yang sudah mendapatkan predikat ZI WBK, yakni Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Polres Pulang Pisau. Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi dan semangat kami, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau dapat menyusul meraih Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). ” tutup iwan
( RA)