Jakarta, PW: TNI Angkatan Laut (TNI AL) memenangkan Sengketa status kavling tanah di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat atas gugatan yang diajukan warga yang mengatasnamakan diri Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWPKJ), Depok yang diketuai oleh Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT dengan mengajukan 8 poin tuntutan.
Dalam empat kali sidang dengan Majelis Hakim Sudarsono, S.H., M.H., Estiningtyas Diana Maudasi, S.H., M.H., dan Sahibur Rosid, S.H., M.H., dengan Panitra Titin Rustinih, S.H.,M.H., Penggugat tidak dapat memperbaiki gugatan dan akhirnya mencabut gugatan sehingga PTUN Jakarta, Rabu (22/12) memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, memerintahkan kepada Panitera Tata Usana Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor : 260/G/2021/PTUN.JKT dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.232.000.
Gugatan kepada Kasal berawal dengan munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum.