Cikampek, PW: Senin ,13 Desember 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang telah dilaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan Badan Permusyawaratan Rakyat di desa, Badan Permusyawaratan Desa juga merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Secara yuridis tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu pada Undang Undang yang berlaku.
Camat Cikampek yang didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) berlangsung di Aula Kantor desa Cikampek Barat di hadiri Plt Camat Cikampek Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Cikampek , Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapolsek Cikampek, Danramil Cikampek, Bhabinkamtibmas Desa Cikampek Barat, Babibsa Desa Cikampek Barat, dan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Cikampek Barat, serta Kepala Dusun,Ketua RT-RW dan tokoh masyarakat setelah itu dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara Pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang.
Dalam sambutannya Camat Cikampek menyampaikan bahwa agar semua lembaga yang ada di Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek bersinergi dengan baik, saling memberikan dorongan dan dukungan yang bersifat positif sehingga kemajuan Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek bisa tercapai ke depannya, terutama dalam pembuatan laporan APBDesnya yang tepat waktu, sehingga tidak ada permasalahan dengan hukum. Ujarnya.
Menurut Camat mengatakan bahwa “dengan terlaksananya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Cikampek Barat, anggota BPD yang baru semoga langsung bisa menyesuaikan diri dengan perangkat Desa Cikampek Barat. Dengan adanya sinergitas dan kerjasama antara BPD dengan Perangkat Desa akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang serta bermanfaat untuk seluruh warga masyarakat Desa Cikampek Barat.
“Kepada Anggota BPD yang baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan terutama diinternal lembaga segera menjalankan maupun melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan aturan Undang – Undang Desa yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan Desa maupun BPD. Camat Cikampek juga mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD yang lama, selama ini banyak membantu Pemerintahan Desa sebagai mitra kerja dari Pemerintah Desa Cikampek Barat,”. Ucapnya.
Kepala desa Cikampek Barat (Kades) Hj. Yuyun Yunengsih A.Md dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ Alhamdulilah pada kesempatan ini telah dilaksanakan pelantikan Penggati Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Cikampek Barat periode jabatan 2018-2024. Pada pelantikan ini, sekaligus dilantik 8 anggota Pengganti Antar Waktu sebagai pengganti anggota sebelumnya yang telah resmi mengundurkan diri. Kata Kades.
Dalam kesempatan ini Kades Cikampek Barat juga menekankan kepada anggota BPD Pengganti Antar Waktu untuk dapat bekerjasama dan tetap menjalin komunikasi dengan baik agar kedepannya BPD PAW desa Cikampek Barat ini bisa lebih solid dalam menjalankan tugas di kemasyarakatan maupun di pemerintahan. Harapnya.
“ Saya atas nama Kepala desa Cikampek Barat mengucapkan selamat dan sukses atas di kukuhkannya anggota BPD PAW desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, diharapkan kedepan para anggota BPD PAW yang baru di lantik dan di kukuhkan bisa lebih solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kemasyarakatan maupun di Pemerintahan,” tutup Hj. Yuyun Yunengsih.