Kalteng – PW: Tim tabur intelijen Kejati Kalteng Bersama dengan Kasi Pidsus Katingan berhasil mengamankan wanto Sripo ( 42th) yang sebelumnya menjadi DPO terkait Tindak Pidana Khusus oleh Kejari Katingan.
Dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng Terdakwa berhasil diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat Persembunyianya di sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatam Mentangai Kabupaten Kapuas.
Kajati Kalteng Imam Wijaya, SH,M,HUM Melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra ,SH ,MH membenarkan bahwa terdakwa Kasus Tipidsus Yang menjadi DPO Kejari Katingan Sudah berhasil di amankan Pada hari Jumat,3/12/2021.
” DPO Kasus Tindak Pidana Khusus ini berhasil di amankan di Dusun Lahai, Kecamatan Mantangai Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ” Terang Kasi Penkum.
Kasi Penkum Menambahkan Setelah terdakwa diamankan sekira pukul DPO tiba di Palangkaraya sekitar Jam 23.50 wib kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan.
“DPO merupakan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai 1,1 M bersama 2 tersangka Lainnya yg sedang disidangkan dengan agenda pembacaan Tintutan” Tambah Rustianto.
Tersangka sempat Melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021
Kemudian tersangka rencananya akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan yg dipimpin oleh Kasi Pidsus dengan pengamanan Kasi Intel Kejari Katingan dan jajaran.( Rabiatul Adawiyah)