Taruna AAL Terima Kuliah Umum Terkini Tentang Opskamla dan Gakkamla

Surabaya, PW: Untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkini tentang Hukum Laut, Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) menerima Kuliah Umum materi Operasi Keamanan Laut (Opskamla) dan Penegakkan Hukum di Laut (Gakkamla) dari Sekretaris Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Sekdiskumal), Kolonel Laut (KH) Estu Raharjo, S.H., M.H., Kamis (2/12).

Acara kuliah umum bagi Taruna AAL yang digelar di Gedung Mas Pardi, Kesatrian AAL, Bumimoro Surabaya ini, dibuka oleh Direktur Pendidikan AAL, Kolonel Laut (P) Sawa, S.E., M.M., CIQaR., mewakili Gubernur AAL Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kadepiptek) AAL, Kolonel Laut (KH) Ir. Said Masykur, M.A.P. dan beberapa Kepala Mimbar dan dosen dijajaran Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi AAL.

Dipembuka acara, Gubernur AAL dalam sambutan yang dibacakan Dirdik AAL mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada narasumber atas kesediaannya hadir untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Taruna AAL, tentang Operasi Keamanan Laut dan Penegakkan Hukum di Laut.

Menurut narasumber dalam pembekalannya tentang Operasi Keamanan Laut dan Penegakkan Hukum di Laut, diantaranya berupaya untuk menegakkan keamanan dengan menciptakan laut bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, ancaman dari sumber daya laut, dan bebas dari pelanggaran hukum di laut.

Dalam paparannya kepada Taruna AAL, Sekdiskumal juga menyampaikan tentang tugas TNI Angkatan Laut berdasar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat 1 bahwa, Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kemudian di ayat 2 berbunyi, Tugas Pokok tersebut dilakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sedangkan di ayat 3 berisi Ketentuan OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Usai pelaksanaan paparan, acara dilanjutkan tanya jawab yang diwakili oleh Sermatutar (E) Anissa Ningrum berkaitan tentang tiga fungsi TNI Angkatan Laut dan batas terluar ZEEI yang berbatasan dengan negara lain, selanjutnya pertanyaan oleh Sermadatar (P) Alvian Bastian tentang hak eksploitasi di batas ZEEI dan akses legalitas tentang penegakkan hukum di laut.

Ditengah pelaksananan pembekalan, Wakil Gubernur AAL Laksamana Pertama TNI Rudhi Aviantara, S.E., M.Si., M. Tr (Han)., CHRMP., didampingi beberapa Pejabat Utama AAL lainnya juga tampak hadir mengikuti dan menyaksikan pembekalan Hukum Laut dari Diskum TNI AL kepada Taruna AAL ini.

Related posts