Surabaya, PW: Dalam rangka membangun sumberdaya manusia TNI AL yang unggul dan profesional serta tangguh dalam menghadapi segala ancaman sekaligus mengimplemetasikan program prioritas Kasal, Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat menerima paparan Konsep Doktrin Jalesveva Jayamahe dan dua Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan Latihan Praktek (Lattek) Siswa Kodiklatal, paparan tersebut dilaksanakan di Rupat Joglo Pokgadik Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (2/12/2021).
Adapun paparan konsep Doktrin Jalesveva Jayamahe tersebut disampaikan oleh Kolonel Laut (P) Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla sedangkan dua paparan Juknis adalah Juknis Lattek Bubut siswa Pusdiktek disampaikan oleh Letkol Laut (T) Rasidi dan paparan Juknis Menembak Pistol di lingkungan Kodiklatal disampaikan oleh Kapten Marinir Ngatimin.
Hadir dalam paparan Konsep Doktrin Jalesveva Jayamahe dan dua Petunjuk Teknis tersebut Wadan Kodiklatal Laksda TNI Agus Hariadi, Inspektur Kodiklatal Brigjen TNI Mar Amir Faisol, S.Sos., M.M., CHRMP., Dirlat Brigjen TNI (Mar) Widodo, Dirjianbang Laksma TNI Dafit Santoso, Dirum Laksma TNI Gatot Hariyanto, Dankodikopsla Laksma TNI Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., dan Komandan Kodikdukum Laksma TNI Budi Raharjo.
Dalam paparan pertama Konsep Doktrin Jalesveva Jayamahe Kolonel Laut (P) Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa secara umum Konsep Doktrin ini disusun untuk kesamaan pemahaman dalam pembangunan, pembinaan, penggunaan kekuatan TNI AL yang terarah. Perubahan doktrin TNI Tridek sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555.A/VII/2019 maka perlu dilaksanakan revisi doktrin TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe.
Sementara itu dipaparan kedua Lattek Bubut siswa Pusdiktek Letkol Laut (T) Rasidi menyampaikan bahwa dasar dari pembuatan Juknis Lattek Bubut siswa tersebut adalah Kep Panglima TNI Nomor Kep/552/VII/2021 tanggal 4 Juli 2020 tentang petunjuk penyelenggaraan penyusunan dan penerbitan Doktrin di lingkungan TNI, Keputusan Dankodiklatal Nomor Kep/422/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang petunjuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kodiklatal dan Keputusan Dankodiklatal Nomor Kep/440/XII/2020 tanggal 16 Desember 2021 tentang petunjuk Referensi Lattek bagi Peserta didik di lingkungan Kodiklatal.
Adapun tujuan Juknis Lattek Bubut ini diselenggarakan agar didapat keseragaman pola pikir dan pola tindak dalam pelaksanaan giat lattek bubut sehingga giat latihan dapat berjalan lancar dan aman sesuai yang diharapkan, sedangkan sasarannya adalah tercapainya penguasaan prosedur dan teknik pengoperasian mesin bubut dan tercapainya keterampilan dalam pengerjaan bubut secara benar.
Sedangkan paparan ketiga Juknis Menembak Pistol di lingkungan siswa Kodiklatal disampaikan oleh Kapten Marinir Ngatimin yang memaparkan dasar dari pembentukan Juknis Menembak Pistol, maksud, tujuan dan sasaran dari pembentukan Juknis menembak pistol berikut ketentuan-ketentuan yang berlaku mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan tahap pengakhiran.