Kalteng -PW: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, IMAM WIJAYA, S.H., M. Hum, pada hari Jum’at tanggal 26 Nopember 202 menyetujui usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 6 (enam) perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Barit Buo Selatan dan Kejaksaan Pulang Pisau karena telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepada awak media Kajati mengungkapkan bahwa kasus posisi 2 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan restoratif sebagai berikut :
1. Berawal pada pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 11.00 WIB, saksi HENDI SAPUTRA Bin ZAINUDIN (dilakukan penahanan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi tersangka di rumahnya sambil menitipkan 1 (satu) buah Handpone merk VIVO Y51 warna putih kristal symphony. Kemudian tersangka bertanya “Handpone tersebut milik siapa sehingga mau dititipkan?” Dan dijawab oleh Sdr. HENDI “handpone tersebut milik Sdr. HASBIYANOR yang diambilnya tanpa ijin tadi malam saat di dalam mobil” setelah itu tersangka mengambil handpone tersebut lalu disimpan di dalam rumahnya; Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 jam 12.30 WIB Sdr. HENDI bersama Sdr. SUPIAN datang kerumah tersangka untuk mengambil Handpone tersebut, Urai kajati.
Sdr. HENDI dan Sdr. SUPIAN datang menggunakan sepeda motor, setelah itu Sdr. HENDI dan Sdr. SUPIAN langsung berangkat menuju daerah Marabahan. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB Sdr. HENDI datang kembali kerumahnya dan memberi uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada tersangka sambil mengatakan bahwa handpone tersebut sudah laku dijual sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah menyerahkan uang tersebut Sdr. HENDI pulang; Uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. HENDI tersebut, telah tersangka pakai untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli 1 (satu) lembar kaos oblong warna kuning hitam dengan merk HECKING
2. Bahwa awalnya pada saat tersangka dan Saksi HASBIYANOR sedang berada di dalam mobil, yang dimana pada saat itu Saksi HASBIYANOR sedang tidur, lalu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y51 milik saksi HASBIYANOR yang diletakkan di atas kursi jok mobil diambil oleh tersangka, namun pada saat itu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y51 milik saksi HASBIYANOR sempat dilempar tersangka ke bawah titian kayu di pertengahan jalan agar tidak diketahui pemiliknya yakni saksi HASBIYANOR, lalu pada saat tersangka hendak pulang kerumah, tersangka pergi mengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y51 milik saksi HASBIYANOR yang hargnya senilai Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Kemudian handphone tersebut dititip tersangka ke rumah Saksi AHMAD ZAINI, dan setelah itu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y51 milik saksi HASBIYANOR tersebut dijual terdakwa kepada saksi AHMAD ARSYADI dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya dari hasil penjualan HP yang bukan milik tersangka di bagi tersangka kepada saksi Ahmad Zaini sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Seletah dilakukan mediasi oleh JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, pada tanggal 18 Nopember 2021 tercapai kesepakatan perdamaian yang di hadiri oleh para korban dan keluarganya, para tersangka dan keluarganya dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat (RT dan lurah setempat) serta penyidik.
Kasus posisi perkara dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di saat tersangka selesai kerja dan ingin pulang, namun ketika berada di area parkir balai latihan kerja Kabupaten Kotawaringin Timur tersangka melihat saksi Ikram sedang melamun dan
seketika tersangka menegur saksi Ikram sambil menepuk lengan kiri saksi Ikram. Namun dikarenakan saksi Ikram merasa tepukan tersebut terlalu keras, saksi Ikram juga langsung membalas dengan menepuk lengan tersangka dengan keras dan mendorong tubuh tersangka sehingga terjadi percekcokan, lalu pada saat itu tersangka dengan saksi Ikram di lerai oleh teman kerja tersangka dengan saksi Ikram. Selanjutnya tersangka menuju sepeda motor miliknya tetapi saat itu saksi Ikram mengejar tersangka yang sedang menaiki sepeda motor dan menarik tas yang sandang oleh tersangka sehingga tersangka dan sepeda motornya terjatuh. Setelah itu tersangka berdiri dan langsung memukul saksi Ikram sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, yang mengenai pelipis mata sebelah kiri saksi Ikram dan mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pada tanggal 16 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara korban dan keluarganya dan tersangka dan keluarganya dengan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Kasus posisi perkara dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 September 2021 sekitar jam 00.30 WIB, saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS mendatangi rumah Tersangka WASIK Bin FATHOLLA yang beralamat di Jl. Iskandar Gg. Sayur, RT 13, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah Tersangka WASIK Bin FATHOLLA membukakan pintu kemudian saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS menyampaikan kepada Tersangka WASIK Bin FATHOLLA dijalan baru saja menemukan tas yang berisi uang, lalu saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS masuk kerumah Tersangka dan menghitung uang yang ada didalam tas bersama-sama dengan Tersangka lalu diperoleh hasil penghitungan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) serta terdapat ATM BRI, buku tabungan BRI, buku tabungan Bank Muamalat, buku tabungan Bank Marunting, buku nikah, kartu belanja.
Setelah itu Tersangka meminta uang kepada saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar hutang, setelah itu saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS memberikan uang kepada Tersangka dengan total senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Tersangka dan saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS pergi ke bundaran arah kantor Bupati sambil membawa tas yang berisi surat – surat, setelah itu saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS membuang tas tersebut di taman kantor Bupati lalu Tersangka dan saksi SIGIT JATMIKO Bin WASIS pulang ke rumah Tersangka.
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada tanggal 23 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara korban dan keluarganya dan tersangka dan keluarganya dengan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Kasus posisi perkara dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sebagai Berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang meminum minuman keras bersama teman-temannya, yang dimana saat itu tersangka dalam kondisi mabuk. Saat itu korban mengatakan “ada duitlah untuk menambah beli minuman”, tersangka menjawab “ga ada” lalu korban mengatakan “kaya apa gitu ga ada duit baik kada usah ikut minum”. Mendengar lata-kata tersebut tersangka merasa tersinggung lalu mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati ukuran 25 cm yang terselip dibagian depan celana tersangka.
Kemudian tersangka mengayunkan pisau tersebut ke arah korban beberapa kali sehingga melukai tangan kiri, dada, pinggang dan tubuh belakang korban. Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, pada tanggal 22 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara korban dan keluarganya dan tersangka dan keluarganya dengan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta penyidik
Sedangkan kasus posisi perkara dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Kamis 16 September sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan AMD I RT 018/RW 003 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan tersangka melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan dengan cara membantu saksi Ade Saputra (penuntutan secara terpisah) menjual barang-barang milik saksi Rindawati yang sebelumnya tanpa izin telah diambil oleh saksi Ade Saputra, kemudian hasil barang curian berupa 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau dijual kepada saksi Agus Riyanto dengan harga total seluruhnya sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit speaker Bluetooth warna hitam merk GMC dijual kepada saksi Rahman seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh saksi Ade Saputra dan tersangka untuk membeli makanan, rokok dan minuman beralkohol yang kemudian mereka konsumsi.
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Barito Selatan, pada tanggal 19 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara korban dan keluarganya dan tersangka dan keluarganya dengan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Dalam ekspose, Jampidum yang di wakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda memberikan Apresiasi terhadap Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, IMAM WIJAYA, S.H., M. Hum, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H. menyampaikan “sampai dengan Nopember 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 20 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020”.Pungkasnya ( RA)