Marabahan-PW:Babinsa Koramil 1005-10/Tamban melaksanakan Serda Andi melaksanakan giat sosialisasi peraturan Bupati Batola N0. 54 TA 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat Dalam rangka percepatan penanganan covid 19 serta galpin penerapan sangsi bagi yg tidak melaksanakan protokol kesehatan diwil Kec Tamban dan Mekarsari.Minggu(21/11/2021)
Serda Andi mengatakan bahwa untuk mendisiplinkan warga agar tetap mentaati Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan selalu memakai masker guna membiasakan untuk beradaptasi kebiasaan baru, kita harus sering melaksanakan himbauan kepada warga.
Dengan melaksanakan patroli,dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita harus mematuhi Protokol Kesehatan. Adaptasi Kebiasaan Baru,masyarakat harus membiasakan diri menggunakan masker waktu melaksanakan kegiatan khususnya di luar rumah,dan selalu rajin cuci tangan demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang sekitar,” pungkas.
Sementara itu melalui, Danramil 1005-10/Tamban Kaptem Caj Muhtadi mengatakan, PPKM berskala Mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya, mengurangi potensi penularan virus Corona yang dapat terjadi. Terutama kerumunan warga yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19.
“Kegiatan PPKM Mikro yang sudah berjalan ini untuk menghimbau warga agar tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya di tingkat RT/RW di wilayah masing-masing, dengan harapan bisa meminimalisir penyebaran Covid 19,” tutup Danramil.(mask-95).