Iswadi Anwar Diduga Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pemilihan BPD, Desa Papaceda

Hal-Sel, PW. Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa Papaceda Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan, diduga sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang di laksakan panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Senin, 20/09/2021.

Padahal Ketentuan pemerintah tersebut, Berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Perda No. 5 Tahun 2018. Prosodural dan mekanisme pelaksanaannya tentu suda jelas yang di uraikan aitemnya dari poin perpoin.

Perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang di bentuk berdasarkan Juknis Lembaran Baru Tahun 2021, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (BPMD) sengaja dipropagandakan aturannya oleh panitia BPD, Desa Papaceda.

Hal tersebut, saat awak media  Ditemui Beberapa Kelompok masyarakat menjelaskan panitia BPD sengaja membuat dari penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya di sampaikan oleh masyarakat Desa Papaceda.

“Panitia Pemilhan BPD Tahun 2021, di Desa Papaceda ini kami masyarakat juga bingung, Padahal keriteraturan dalam bakal pencalonan BPD secara defenitif tidak di wajibkan menggunakan Ijaza SD. Tapi dipaksakan untuk lolos, sementara Ijaza SMP, dan SMA di abaikan serta digugurkan dengan alasan panitia katanya mereka tidak memenuhi persyaratan, akan tetapi Ijaza SD diloloskan. Jelasnya.

Lanjut (WM), Maka dari itu, kami meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (BPMD) Hal-Sel, agar segera memanggil panitia pelaksanaan Pemilihan BPD, Desa Batu Papaceda untuk mengklarifikasi panitia yang kami anggap mereka melakukan semua ini tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Saat awak media Jumpai Panitia Pelaksanaan BPD, Desa Batu taga mengakui perbuatannya salah, serta menjelaskan semua ini karena ada unsur kepentingan politik Pemilihan PILKADES Pada TA. 2021-2022 nanti.

“Saya sebagai ketua panitia (Ali Kahar) awalnya saya tidak sepakat dengan teman-teman panitia lainnya. Namun, mereka selalu memaksakan saya untuk tetap Pertahankan Sarjan Umar dalam pemilihan BPD, padahal kita suda ketahui bersama kalau yang bersangkutan tidak boleh diikutsertakan karena hanya memiliki Ijasaza SD, Bahkan tidak ada lagi Ijasanya kalau setau saya. Sebab, Sarjan Umar itu tidak ada Ijasa SD dia hanya meminjam Ijaza Salah satu temannya untuk memaksakan diri sebagai Bakal calon BPD. Ungkap Ali Kahar Ketua Panitia BPD.

Ali Kahar Juga menjelaskan, bahwa semua ini dirinya telah menjadi roda yang di kendarai sekertarinya Iswadi Anwar.

“Tujuan semua ini Karena Demi Kepentingan Iswadi Anwar Kedepan untk mengikuti PILKADES pada TA. 2022 nanti, sehingga saya harus dipaksakan. Padahal, saya suda jelaskan mekanismenya karena saya juga mantan ketua BPD. Jelasnya.

Hal setara juga disampaikan Sekertaris Panitia BPD Iswadi Anwar, dirinya mengaku apa yang di sampaikan Ketua Panitia. Namun, dirinya berpatokan 1 s/d 12 Prosudural. yakni, Poin 11. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat setempat.

“apa yang dijelaskan ketua panitia itu Benar. Namun, anggapan kami Jika lah dari ketentuan persyaratan Tidak dituangkan, maka kami sebagai panitia bisa mengambil langka pada poin ke 11, tentang adat istiadat yang berlaku Desa Setempat, nanti saya sebagai sekertaris akan ke BPMD untuk mengklarifikasi semua kesalahan Ke BPMD. tutupnya..@/wan

Related posts