BANJARMASIN – PW: Oknum ASN RSUD Ulin Banjarmasin berinisial SBH serta karyawan penyedia alat kesehatan, SH dari PT Capricorn ditangkap Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalsel. Keduanya diduga terlibat kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan pada 31 Agustus 2021.
“Penangkapan berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani Paal 5 Banjarmasin,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rofi saat press release, Selasa (14/9/2021).
Petugas berhasil menyita sejumlah alat bukti, antara lain, uang Rp11, 5 juta, diketahui sebagai hadiah SH kepada SBH.
Kombes Pol Mochamad Rifai’i mengatakan, motif gratifikasi disangkakan lantaran meloloskan tender pengadaan alat kesehatan, padahal SBH bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, tapi hanya memiliki koneksi ke operator pengadaan. “Sehingga PT Capricorn menang tender,” paparnya.
Atas bantuan itu SBH diberi imbalan, namun tak disebutkan berapa total anggaran proyek pengadaan dilakukan melalui e-katalog tersebut.
Sementara itu AKBP M Amin Rofi menjelaskan, dalam proses penyidikan baru saja digelar, sedikitnya ada 11 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.
“Dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin dan empat di PT Capricorn. Serta saksi ahli,” jelasnya
Alat kesehatan yang dibeli antara lain tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001.
SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling lama Rp250 juta rupiah.