Labuha PW. Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada hari Senin (13/09) bersama dengan BPJS Kesehatan Halmahera Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan bahwa perlaksaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan beberapa poin penting salah satunya Kejaksaan RI di Instruksikan oleh Presiden RI untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Halmahera Selatan, Alfian Jauhari Hanif, SH selaku Jaksa Pengacara Negara menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jaksa Pengacara Negara akan memanggil Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak patuh terhadap Instruksi Presiden RI tersebut. Dalam rakor ini disepakati akan diadakan rakor optimalisasi ini setiap 1 (satu) bulan sekali guna lebih mengoptimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. @/red