Ciamis – PW,Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar membekuk 2 orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Ilegal Fising Inisial Hd(53)dan es(47) pada 24 Agustus 2021 di Jalan Raya Cijulang Desa Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Dalam melakukan aksinya modus tersangka menjadi pengepul Benih Bening Lobster(BBL) dari nelayan kemudian di jual kepada sdr SS yang kini berstatus DPO di daerah Pamayang Kab.Tasikmalaya melalui tersangka Es mengaku benih lobster tersebut untuk dijual dan diekspor ke Negara Vietnam.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, Jumat (10/09/2021).
Kapolres menjelaskan, Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya,” ujar AKBP Wahyu Broto N A.
“Untuk barang bukti berupa Benih Bening Lobster sudah langsung di lepasliarkan sesuai dengan aturan Undang Udang ketika kita melakukan penangkapan maka kita langsung lepasliarkan,” terangnya.
Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ilegal fishing tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.
Atas perbuatanya 2 orang tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Pasal 92 Jo Pasal 26 UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2084 sebagai mana diubah dengn UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan Ancaman Penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar , “tegasnya.
Kapolres bepesan kepada masyarakat yang kesehariannya sebagai nelayan untuk tidak melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan inisil Hd dan Es karena perbuatan tersebut jelas melangar hukum dan itu harus dihindari oleh masyarakat.
“Jika Masyarakat Melakukan ILegal Fising Diwilayah Hukum Polres Ciamis Maka Tak Segan Polres Ciamis Akan Memprosenya Sesuai Hukum yang Berlaku “pungkasnya.
F4I