Ambon PW. Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum kenunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Berbagai upaya menekan penyebaran virus terus dilakukan oleh pemerintah dan elemen masyarakat. Salah satunya dengan keberadaan Posko PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro.
Seperti di Posko PPKM perbatasan di Desa Hunuth, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon telah dibentuk sejak dikeluarkan instruksi Walikota Ambon No. 2 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, Minggu (5/9/2021).
Posko PPKM Mikro tersebut melibatkan berbagai elemen, antara lain Kabag BPBD kota bpk. Frits Tatipikalawan, Pol PP Kota sebanyak 2 orang, Dishub Kota 4 orang, Disperindag 1 orang, Babinkamtibmas 1 orang, dan Babinsa 2 orang.
Di sela- sela Kegiatannya Babinsa Serda Silas Lakafin mengatakan, kegiatan Posko PPKM Pencegahan Covid-19 yang didirikan di pertigaan Desa Hunuth Durian Patah sesuai dengan Instruksi Walikota Ambon No. 8 Tahun 2021 ttg PPKM Level 3, maka pelaksanaan pos PPKM kembali dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus s/d 06 September 2021, kegiatan di posko yaitu pemeriksaan terhadap angkutan umum, mobil dan motor serta masyarakat, kemudian pemeriksaan bagi warga apakah sudah memiliki kartu vaksin dan surat keterangan dari desa dan KTP.
“Pemeriksaan terhadap warga yang tidak menggunakan masker, membawa KTP, serta surat keterangan desa dan kartu vaksin maka bagi warga yang tidak memenuhui surat-surat tersebut, maka sesuai dengan instruksi akan di kembalikan, karena ini adalah merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Babinsa..@/red