Mempawah, PW: Dalam upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19, Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan XII Mayor Marinir Anton Koerniawan, M.Tr.Opsla siap memimpin langsung gerakan penguatan dan optimalisasi posko Covid-19 dan PPKM mikro bersama OPD dan Camat saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPKM berbasis Mikro Desa di Aula Kantor Kecamatan Sui Pinyuh. Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Mempawah – Kalbar. Kamis (02/09/2021).
Dalam sambutannya Danyonmarhanlan XII menyampaikan “bahwa sampai saat ini bangsa Indonesia masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19, kemudian Kalimantan Barat masuk pada level 3 seperti tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3 level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19,″ tuturnya.
Orang nomor satu di jajaran Yonmarhanlan XII ini menyatakan siap untuk memimpin langsung gerakan penguatan dan optimalisasi posko posko Covid-19 serta PPKM Mikro Covid Desa guna memberikan pelayanan dan perlindungan pada warga masyarakat Kabupaten Mempawah khususnya Kecamatan Sui Pinyuh dari bahaya penyebaran pandemi Covid-19.
“Sebelumnya Kecamatan Sui Pinyuh berada pada zona merah namun dengan usaha kita bersama dalam pencegahan, penanganan dan pengendalian serta perlindungan terhadap masyarakat dari pandemi covid-19 akhirnya kita sudah berada di zona orange atau dengan kata lain ada keberhasilan dalam penanganan pandemi covid-19 ini tentunya kita akan terus melakukan upaya maksimal agar Kecamatan Sui Pinyuh menjadi lebih baik lagi berada pada zona hijau, semoga semua upaya ini menjadi catatan kebaikan bagi kita semua amin,” harap Danyonmarhanlan XII Pontianak.
Adapun maksud dilaksanakan rapat koordinasi yakni sebagai langkah strategis dalam memberikan motivasi agar tercipta komunikasi, koordinasi yang baik pada tingkat penyelenggara pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten dengan membangun sinergisitas dalam menghadapi situasi Nasional pandemi Covid-19.