Kudus — PW: Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi di Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus.
Tersangka berinisial AS (43) warga Kecamatan Dawe Kudus. Sedangkan korban terdiri dari Desiana Kusuma Wardani, Suparman dan Haryanti. Ketiganya merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menerangkan awal mula kejadian pada Selasa (13/7) sekitar pukul 10.30 wib di warung degan milik korban. Saat itu korban sedang melayani pembeli.
“Pembeli yang juga tersangka tersebut minta 10. Korban kemudian melayani. Saat melayani handphone korban ditaruh di meja. Sekira pukul 10.10 dua korban lainnya datang ke warung membantu Desiana (Korban) melayani. Kemudian tersangka tersebut minta tambah lagi 5 (lima) kepada korban,” jelasnya.
Tetapi tersangka tidak membawa uang tunai. Dan meminta ijin mengambil uang ke ATM, tak lama setelah kepergian tersangka itulah ketiga korban pembeli baru menyadari handphone milik ketiga korban hilang dibawa pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polres kudus dan pelapor mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (26/8/2021), Resmob Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri.
Ia menambahkan dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan penyitaan barang bukti. Di antaranya 1(satu) buah motor Yamaha beserta tiga buah handphone yang diambil dari korban.
Tersangka AS telah melakukan tindak pidana pencurian. Tindakannya melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
(nyaman).