Tabalong-PW: Dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Tabalong, Camat Haruai diwakili Kasitrantib, Danramil 02/Haruai, Kapolsek Haruai, Kabid Satpol PP, Kepala UPT Pasar, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa Kecamatan Haruai bersinergi melalui operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Kamis (5/08).
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan Surat Edaran Bupati Tabalong No. 18 Tahun 2021 Kabupaten Tabalong tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Bertempat di pasar Kembang Kuning, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, petugas gabungan mensosialisasikan terkait pemberlakuan PPKM level 3 di Tabalong kepada pengunjung, pedagang maupun pelintas.
Sesuai peraturan yang berlaku, pasar rakyat yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga jam 8 malam. Sedangkan pasar atau pusat perdagangan selain itu diperbolehkan buka hingga jam 3 sore.
Selain sosialisasi, petugas mendapati 3 orang warga tidak patuh protokol kesehatan / tidak bermasker, sehingga diambil tindakan berupa teguran.
“Tiga warga tidak bermasker, diberi teguran dan diberi masker untuk langsung dipakai” ucap Babinsa Koramil 02/Haruai.(mk-95).