TABALONG-PW:Selasa (03/08) Petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 1008-03/Tanjung bersama Pegawai Disperindag Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi, penertiban dan penegakan disiplin PPKM di pasar, Desa Wayau.
Sosialisasi diberikan terkait saat ini Kabupaten Tabalong memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kepada Masyarakat.
Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Suroto mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati no : B-1639/Disperindag/188.55/07/2021 tentang PPKM Level 3 pada Kegiatan Perdagangan dan jual beli di kabupaten Tabalong.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau aktifitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat di pasar dan tempat usaha yang masih di ijinkan untuk buka di masa PPKM Level 3 ini” ucap Suroto.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ini untuk untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 3. Tujuannya utk memberikan pemahaman khususnya kepada para pedagang dan pembeli agar tertib dan disiplin di masa pandemi Covid-19.
Dengan penertiban dan penegakan disiplin, diharapkan dapat menekan kasus Covid-19 dan memutus penyebarannya. (MK-95)