HALTENG PW. Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online.
Kemudian wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik
Peran aktif Babinsa sebagai motor dan agen penanggulangan bahaya Covid 19 sangat dibutuhkan di Desa Desa karena keberaadannya selalu bersama sama dengan masyarakat..
Babinsa Kopda Jainal adalah salah satu personel Koramil 1512-01/Weda dimana bersama Kades Nurweda (Bpk.Tamsil) dan staf Desa yang tergabung Petugas Covid 19 Desa Nurweda Kec.Weda Kab.Halteng melaksanakan kegiatan PPKM kepada warga masyarakat Desa Nurweda
“Proses pembentukan posko di Desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” ungkap Kopda Jainal.( Kamis,17/6/2921)
Kades Desa Nurweda mengungkapakan “Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,”ucapnya….@/red