Terbukti Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Eks Kades Hanjak Maju Jadi Tersangka

Pulang Pisau -PW: Setelah melalui Proses penyidikan selama 5 ( Lima) bulan akhirnya Sat Reskrim Polres Pulang Pisau menetapkan mantan Kepala Desa Hanjak Maju Berinisial ( T ) Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu.Jhon Digul Manra,SE

Kapores Pulang Pisau AKBP.Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu.Jhon Digul Manra ,SE kepada awak media Senin,31/5/2021 membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan (T) sebagai tersangka Penyalahgunaan dana Desa tahun anggaran 2019.

” Berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Propinsi Kalimantan tengah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak Pidana Tipikor kurang lebih sebesar Rp.250 Juta ” Jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya Kata Kasat Reskrim untuk berkas Perkara Tahap satu (1) sudah diserahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau untuk dilakukan proses Selanjutnya.

Jhon Digul sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Kronologis perkara diketahui terjadi pada Tahun Anggaran 2019 silam Pemerintah Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau menerima Bantuan Dana Desa ( DD) sebesar RP.1.185.252.000 ( satu miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu Rupiah )

“Namun besarnya anggaran yang di salurkan tersebut disalahgunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadi” Lanjutnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang – Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara Seumur hidup atau paling siingkat Empat tahun Penjara.( RD)

Related posts