SANANA PW. Personel Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik berhasil mengamankan Miras illegal yang didapat dari hasil pelaksanaan sweeping. Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang illegal yang berada di wilayah Des. Bapenu, Kec. Taliabu Selatan, Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara, jum’at (28/05/2021)
Dansatgas Yonarmed 8/105 Tarik Letkol Arm Suhendra Chipta M. Tr. Hanla mengatakan bahwa “kegiatan sweeping dilakukan untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang illegal termasuk Minuman Keras, Kami juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Miras karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan, apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol tentu sangat berbahaya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Dansatgas.
Pada pelaksanaannya, Kegiatan sweeping kali ini dipimpin langsung oleh Sertu Purwanto selaku Danpos 6/Bapenu SSK IV Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik beserta dengan 3 orang anggota lain nya, dengan dibantu oleh anggota Polsek Bapenu An. Briptu Kamarudin, Serta Aparat Desa Bapenu.
Dengan ketelitian, alhasil anggota pos menemukan 1 Galon (20 liter) dan 11 kantong plastik Miras Jenis Cap Tikus. Barang tersebut ditemukan di Rumah bapak NW (52) serta bapak AN (67) yang merupakan warga Desa Bapenu. Yang selanjutnya dilaksanakan pembinaan, peneguran dan dibuatkan surat pernyataan.
“Pemeriksaan ini akan rutin dan berkelanjutan di laksanakan, Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di daerah binaan sekitar Pos 6/Bapenu, serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat setempat,” Ucap Danpos..@/red