Belawan, PW: Prajurit Petarung Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I Belawan bersama Polres Pelabuhan Belawan dan Kecamatan Medan Belawan bersinergi dalam Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Belawan, Kamis (27/05/2021).
Kegiatan tersebut diawali dengan Apel kelengkapan yang dipimpin oleh Plt. Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap di Kantor Kecamatan Belawan, kemudian pelaksanaan penertiban prokes covid-19 di Pasar tradisional Kapuas Belawan.
Penegakan PPKM dilaksanakan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution No.440/3795 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Dalam rangka kegiatan patroli PPKM tersebut, masih didapati warga yang tidak memakai masker, kemudian petugas gabungan memberikan sanksi dengan push up.
Diharapkan dengan diadakannya penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi himbauan pemerintah dengan protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin bila keluar rumah selalu menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) akan terhindar dari virus Corona.