Pulang Pisau- PW: Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Polsek kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar, Menjelaskan kepada masyarakat akibat dan ancaman hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Selasa (25/05/2021).Pukul 10.20 Wib
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, S.H. menyampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mensinergikan para pihak supaya melakukan pemantuan di tingkat desa-desa yang rawan terjadi karhutla dan melakukan deteksi dini pada area yang sering terjadi kebakaran, dan mensosialisaikan pencegahan untuk mewujudkan kehadiran unsur pemerintah
Bhabinkamtibmas mengimbau diberikan kepada masyarakat agar paham dan mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( RD/ HMS)