SOFIFI, PW: Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara menggelar Kegiatan Pembinaan dan motivasi Kinerja ASN Kementrian Agama.
Kegiatan peningkatkan kinerja dan memahami Moderasi Beragama ini di laksanakan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara jalan Kilometer 40 sofifi, Senin (24/5/2021).
Hadir dalan kegiatan itu, seluruh pejabat eselon III dan IV, Pejabat Fungsional dan Seluruh ASN Jabatan Pelaksana pada Kanwil Kemenag Malut itu berlangsung selama 1 hari dengan menghadirkan Kakanwil H.Sarbin Sehe sebagai pembicara Utama.
Dalam paparannya Kakanwil H Sarbin Sehe menjelaskan strategi peningkatan kinerja aparatur dalam konteks reformasi birokrasi.
Menurutnya dalam grend desain Reformasi Birokrasi Kementerian Agama maupun instanasi pemerintah lainnya, terdapat beberapa perubahan penting yang harus dilaksanakan oleh sluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Delapan area perubahan yang di sampaikan Kakemenag ialah Manejemen Perubahan, Deregulasi, Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas dan Penguatan Pengawasan/
“Beberapa diantaranya yang ingin saya tegaskan dalam kesempatan ini adalah Penataan SDM Aparatur dan Penguatan Akuntabilitas Instansi Pemerintah,” terang Pak Bin (sapaan akrab Kakanwil)
Untuk itu, Kemenag Malut telah memulai penataan SDM aparatur ini baik dari sisi jumlah dan penyiapan uraian tugas jabatan bagi seluruh pegawai, dan telah memastikan tidak satupun pegawai yang tidak memiliki beban kerja yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu,” ucap Kakemenag.
Dirinya juga mengatakan bahwa semua pegawai kemenag telah di siapkan beban kerjanya, dan itulah yang harus dikerjakan setiap hari di samping tugas tambahan lain yang diberikan oleh setiap atasan langsung.
Selain penataan SDM, penguatan akuntabilitas juga menjadi tanggung jawab seluruh jajaran, menurut Kakanwil, jika seluruh pegawai secara optimal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik maka secara otomatis akuntabilitas instansi dapat kita capai dengan baik.
“Akuntabilitas ini tidak hanya sekedar pertanggungjawaban antar pejabat tinggi secara hirarki dari daerah ke pusat, tetapi lebih jauh dari itu semua adalah pertanggungjawaban kita terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
“Kan itu tujuannya,”tutur Pak Bin.
Kakanwil juga memaparkan 4 kategori ASN berdasarkan Kompetensi dan Kualifikasi yang harus diketahui oleh para pejabat, ke empat kategori itu adalah pertama, ASN kompeten tapi kualifikasinya tidak sesuai, Kedua Kompeten dan kualifikasi sesuai, Ketiga, Tidak Kompeten tetapi Kualifikasinya Sesuai, dan Keempat, Tidak Kompeten dan Kualifikasinya juga tidak sesuai.
Keempat kategori ASN, Kata Sarbin Sehe, masing-masing butuh penanganan sendiri-sendiri, yang pasti bahwa dalam upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas kita membutuhkan ASN yang secara kompetensi memenuhi syarat yang diperlukan juga secara kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan, itu pointnya, ungkap Kakanwil.
Diahir materi, Kakanwil menjelaskan Peran ASN Kementerian Agama dalam pengarusutamaan Moderasi Beragama yang telah menjadi agenda pemerintah saat ini, seluruh ASN dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara agar secara sungguh-sungguh membumikan sikap moderasi beragama dilingkungan kerja maupun di tengah-tengah masyarakat.
Terdapat empat sikap penting yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh ASN dalam membumikan Konsep Moderasi Beragama ini, yakni Tawassuth (moderat), Ta’adl (adil), Tasamuth (Toleran) dan Tawazun (seimbang).
Keempat sikap tersebut sedapat mungkin di aplikasikan dalam konteks beragama dan bermasyarakat saat ini. Kunci adalah setiap kita harus secara bijak dan dewasa menerima setiap perbedaan, menghargai perbedaan dan merawat perbedaan-perbedaan tersebut sebagai wujud dari pelaksanaan moderasi beragama,” tutup Kakanwil..@/red