Madiun – PW: Peraturan pemerintah tentang ditiadakannya mudik lebaran 1442 H diperpanjang hingga tanggual 31 Mei mendatang. Terkait hal itu Kodim 0803/Madiun bersama Polres dan pemerintah Kabupaten Madiun melakukan operasi penyekatan dibeberapa pintu masuk Kabupaten Madiun. Pos pantau pun juga didirikan, salah satunya pos pantau Taman Asti di Mejayan.
Pada Minggu (23/5) Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles kepada media center menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang antusias untuk mudik.
“Jadi hingga hari ini masih ada masyarakat dari luar karesidenan Madiun yang hendak mudik maupun sekedar melakukan kunjungan wisata disekitar Madiun,” ucapnya.
Dandim menjelaskan, bahwa operasi penyekatan ini dilakukan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun yang dikhawatirkan mengalami peningkatan selama libur lebaran.
“Bagi pemudik atau masyarakat dari luar wilayah karesidenan Madiun yang akan berkunjung ke Madiun, akan dilakukan rapid test antigen, ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 khususnya di Madiun,” ujarnya.
Selanjutnya Dandim juga mengimbau kepada seluruh jajarannya yang sedang bertugas melaksanakan operasi penyekatan untuk secara persuasif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan pemerintah tentang ditiadakannya mudik lebaran.
“Kita juga imbau kepada petugas di lapangan agar secara persuasif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan pemerintah tentang ditiadakannya mudik lebaran, mengingat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung,” pungkasnya.(mc0803)