Didasari Peratuarn Bupati, Petugas Lakukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Tapin-PW: Pelaksanaan operasi penertiban Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 terus berlangsung di Kabupaten Tapin. Operasi ini berlangsung lantaran sebagai bentuk pendisiplinan siapapun warga yang beraktifitas di Kabupaten Tapin. Adapun sasaran tempat yaitu di Pasar Keraton. Sabtu (22/05/2021) pagi waktu setempat.

Salah satu petugas Serma Sarsito mengatakan, pelaksanaan Operasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, misalkan tidak memakai masker warga akan dikenai sanksi lisan dan sanksi sosial, seperti membersihkan jalanan.

Tidak hanya menindak, Operasi ini juga bagian dari pembinaan kepada warga yang masih belum memahami pentingnya masker, seperti pembinaan masyarakat yang masih menggunakan Buff atau kain yang tergolong bukan masker dan belum layak untuk protokol kesehatan.

“Karena kita ini berpayung Hukum ya, kita sesuai dengan Peraturan Bupati, kita tujuannya mendisiplinkan kok. Pastinya ada pembinaan juga bagi mereka yang belum memahami penggunaan masker yang tepat, kaya buff itu tidak boleh,” kata Sarsito.

Sementara itu, Sarsito mengaku pelaksanaan Operasi ini diupayakan akan dilakukan setiap hari. Pihaknya meminta seluruh warga yang beraktivitas di Kabupaten Tapin,khususnya Pasar Keraton untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.(Mk-95).

Related posts