Dandim 0803/Madium Bersama Forkopimda Cek Pos Penyekatan, Pastikan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Sesuai SOP

Madiun – PW: Guna mengandalikan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun, operasi penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021 diberlakukan, hingga tanggal 16 Mei mendatang pemerintah memberikan batasan atau pengetatan terkait aturan mudik lebaran.

Memastikan operasi penyekatan berjalan sesuai SOP, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles bersama Forkopimda Kabupaten Madiun, melaksanakan pengecekan dibeberapa pos penyekatan larangan mudik lebaran di wilayah Kabupaten Madiun, Selasa malam (12/5).

Pengecekan ini untuk memastikan pelaksanaan penyekatan larangan mudik sudah berjalan sesuai prosedur. Patroli pengecekan ini juga bertujuan untuk mengatur jika nantinya ditemukan pemudik yang tidak melengkapi bukti vaksin dan Swab.

Saat melaksanakan pengecekan di pintu tol Dumpil, Dandim menyampaikan bahwa hingga tanggal 16 Mei mendatang akan dilaksanakan pengetatan terkait aturan mudik.

“Pengetatan terkait larangan mudik akan terus dilaksanakan hingga 16 Mei, diharapkan masyarakat dapat memahami ini demi keselamatan bersama,” ungkap Dandim.

Lebih lanjut Dandim mengatakan, “namun demikian peraturan larangan mudik ini tidak diberlakukan terhadap hal – hal yang sifatnya urgent seperti wanita yang mau melahirkan, kendaraan pengiriman bahan pokok, serta perjalanan dinas,” imbuh Dandim.

Tidak hanya melaksanakan pengecekan personel dan materiel saja, guna menjaga moril petugas di lapangan Forkopimda juga memberikan bikisan secara simbolis kepada personel gabungan yang sedang bertugas.

Operasi pengetatan larangan mudik diberlakukan bagi masyarakat dari luar wilayah karesidenan Madiun, sementara bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lokal ke wilayah Magetan, Ngawi, Ponoogo, Pacitan serta Kabupaten dan Kota Madiun masih diperbolehkan.(mc0803)

Related posts