AMUNTAI-PW: Terapkan protokol kesehatan (Prokes), Koramil 1001-09/Amuntai Selatan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) wajib mengunakan masker kepada Masyarakat di Desa Simpang Tiga, Kec. Amuntai Selatan, Kab. HSU. Selasa (11/05/21)
Danramil 1001-09/Amuntai Selatan Peltu Gazali menjelaskan bahwa PPKM, merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Tentunya cara tersebut merupakan partisipasi langsung oleh warga dalam hal upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19, maka untuk itu dia menekanan, penggunaan masker kain wajib setiap tiga jam sekali atau maksimal 4 jam diganti.
“Apabila masker basah atau lembab harus diganti, untuk itu kami himbau agar masyarakat membawa beberapa masker sekaligus. Sesampainya di rumah, masker segera dicuci,” ujarnya.
Penggunaan masker efektif kalau diikuti dengan protokol kesehatan 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Agar penggunaan masker efektif protokol kesehatan harus selalu diterapkan,” tuturnya.
Ia berharap, kegiatan hari ini dapat memotivasi masyarakat Kecamatan Amuntai Selatan untuk tetap menjaga kesehatan.
“Semoga dengan selalu menerapakan protokol kesehatan pandemi Covid-19 segera berlalu,” tandas Danramil.(Mk-95).