MARTAPURA-PW:Kita akan siapkan Surat Edaran penutupan pelarangan operasi tempat wisata saat lebaran juga Hiburan di Kabupaten Banjar.
Disampaikan langsung Bupati Banjar H.Saidi Mansyur S.I.Kom pada rapat koordinasi penutupan sementara tempat wisata dan Hiburan juga Q Mall saat jelang Liburan Hari Raya Idul Fitri bersama Forkopimda dan Jajaran Instansi terkait, di Pondopo Mahligai Sulta Adam Martapura, Minggu ( 8/5/2021)
Saran dan masukan serta kesepakatan pemerintah Kabupaten Banjar, Bupati menyatakan khawatir tempat wisata berpotensi menjadi tempat berkerumunnya massa.
Meski objek wisata di Kabupaten religius namun Penegakan Disiplin Protkes dan Penanganan Covid-19 tetap dipantau dan menjadi perhatian juga.
Jadi surat edaran yang sudah disepakati bukti pemerintah berupaya penanganan dan pengamanan penyebaran Virus Covid -19, berlaku mulai tanggal 11 Mei 2021 hingga 16 mendatang .
Sementara itu Dandim 1006/Mtp Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P Kesiapan jajaran TNI Kodim Martapura membantu pemerintah pengamanan dan adanya surat edaran penutupan tempat wisata dan Q Mall pada Lebaran dimasa pandemik Covid -19.
Babinsa personil kami akan ditempatkan di lokasi dimana tempat nantinya objek wisata dilarang buka, juga bhabinkamtibmas.
Perlu ada pengetatan kegiatan masyarakat dengan menerapkan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin,
” Intinya kita melindungi rakyat kita, kasihan karena mereka harus dilindungi ““Jika sudah dalam kondisi normal, maka kita mampu menjalankan kegiatan kembali seperti biasa.(Mk-95).