Tapin-PW:Satgas Pencegahan penyebaran Covid-19 lakukan penerapan Peraturan Bupati (perbup) Tapin nomor 40 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan menggelar Operasi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), salah satunya di Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS). Senin, (3/4/2021).
Operasi Prokes yang dilakukan di Desa Marampiau Hilir, Petugas menjaring 8 pelanggar prokes yang tidak memakai masker.
Operasi yang dipimpin Kapolsek CLS, Iptu Tugiyana tersebut dilakukan selama 90 menit dengan melibatkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Koramil CLS, Polsek CLS, Satpol PP Serta pihak Kecamatan setempat.
“Kami gelar operasi sesuai perintah pimpinan, dengan harapan penyebaran covid-19 dapat teratasi dengan menerapkan protokol kesehqtan,”terang Kapolsek CLS, Iptu Tugiyana
“Untuk sasaran akan berpindah-pindah, tidak menutup kemungkinan desa diujung CLS, Desa Pebaungan Pantai, akan kami serbu guna menerapkan Prokes,”imbuhnya
Sementara itu ditempat berbeda, Danramil 1010-06/CLS Kapten Inf Yanto mengatakan operasi penerapan prokes setiap harinya dilakukan, waktu pelaksanaan tiga (3) kali sehari, Puasa pun tetap kami lakukan secara bersama, karena kami menginginkan masyarakat lebih peduli Prokes guna mendukung pemerintah.
“Mari kita secara bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan prokes 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,”tandasnya.(Mk-95).