Madiun – PW: Penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021 telah diberlakukan, terhitung sejak tanggal 22 April lalu pemerintah sudah memberikan batasan atau pengetatan terkait aturan mudik lebaran.
Terkait hal itu, Wali kota Madiun Maidi yang didampingi Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles dan Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, melaksanakan pengecekan beberapa pos penyekatan larangan mudik lebaran di wilayah Kota Madiun, Jumat malam (30/04).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan persiapan personel dan materiil dalam melaksanakan penyekatan bagi Pemudik yang memasuki Kota Madiun. Selain itu patroli pengecekan ini juga bertujuan untuk mengatur sistem atau alur jika nantinya ditemukan pemudik yang tidak melengkapi bukti vaksin, Swab, dan pada saat rapid dengan hasil reaktif.
Dalam kesempatan tersebut Dandim menyampaikan bahwa mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 akan dilaksanakan pengetatan terkait aturan mudik, namun masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan beberapa ketentuan.
“Masyarakat masih diperbolehkan melintas hingga 5 mei mendatang, namun dengan ketentuan harus membawa surat keterangan bebas covid-19, sementara bagi masyarakat yang nekat mudik dengan hasil rapid positif akan dilakukan tindakan medis dan isolasi, “ungkapnya.
Lebih lanjut Dandim mengungkapkan, aturan larangan mudik lebaran akan benar – benar diberlakukan pada tanggal 6 Mei sampai 16 Mei. Akan tetapi peraturan tersebut tidak diberlakukan bagi hal – hal yang bersifat urgent.
“Peraturan larangan mudik tidak diberlakukan terhadap hal – hal yang sifatnya urgent seperti wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas,” imbuh Dandim.
Namun demikian bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lokal di Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponoogo, dan Pacitan masih diperbolehka.(mc0803)