Prajurit Yonif 5 Marinir Ikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat Profesi Dan Penyuluhan Hukum

(Surabaya) PW : Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir mengikuti penyuluhan tentang mekanisme pembayaran zakat profesi dan penyuluhan hukum di Balai Prajurit Kesatrian Marinir Soeroto II Ujung, Semampir, Surabaya. Jawa Timur. Kamis (29/04/2021).

Kegiatan diawali dengan sosialisasi tentang mekanisme pembayaran zakat profesi yang disampaikan oleh Kasiwatpers Brigif 2 Mar Mayor Marinir Setiawan. Zakat profesi di lingkungan TNI AL merupakan implementasi kerelaan prajurit untuk berkorban, menyisihkan sebagian penghasilannya sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, keikhlasan merupakan modal utama dalam merelakan rezeki yang diterima selama ini agar menjadi berkah, baik untuk diri sendiri maupun keluarga, karena zakat sesungguhnya merupakan pembersih harta atau nikmat yang sudah diterima.

Sedangkan dalam penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Pakum Brigif 2 Mar Mayor Laut (KH) Teguh, dijelaskan tentang permasalahan yang dialami oleh prajurit maupun keluarganya manakala mendapat kasus-kasus seperti Narkoba, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Asusila, LGBT dan kasus Desersi prajurit disertai dengan solusi pemecahannya untuk bisa keluar dari permasalahan.

Sementara itu, Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir (Danyonif 5 Mar) Letkol Marinir Widarta Kusuma, S.E.,M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan Safari Hukum tersebut sangat penting sekali bagi prajurit, karena prajurit akan mendapat wawasan dan cara pandang yang positif untuk bertindak dimanapun berada, “Saya harap setelah mendapat pencerahan ini, kalian akan lebih mantap untuk berperilaku dalam melaksanakan kegiatan bermasyarakat dan dalam setiap melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

Related posts