Madiun, – PW: Penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 mulai digelar di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seluruh personel gabungan segera disiagakan untuk mengantisipasi masyarakat yang akan mudik ke wilayah Madiun.
Dalam hal ini Kodim 0803/Madiun telah menerjunkan personelnya untuk melaksanakan penyekatan di beberapa titik yang menjadi pintu masuk baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun, Selasa (27/04).
Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Mulai kemarin jajaran Kodim 0803/Madiun telah melaksanakan operasi yustisi penyekatan larangan mudik di beberapa titik baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun,” ungkap Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles.
Lebih lanjut Dandim menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan batasan atau pengetatan mulai tanggal 22 April sampai 6 Mei 2021. “Masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan harus membawa surat bebas covid-19,” imbuhnya.
Sedangkan larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 16 Mei. Namun peraturan tersebut tidak diberlakukan bagi wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas.(mc0803)