Sanana PW. (17/04/2021) bertempat di Polres Kep. Sula, Desa Fatcey Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula, Prov. Malut, telah dilaksanakan kegiatan PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MINUMAN KERAS
hasil Operasi Pekat Kieraha 2021, Polres Kepulauan Sula.
Acara pemusnaan miras di polres kep sula di hadiri oleh AKBP Herry Purwanto, S.H.,S.I.K., M.I.K (Kapolres Kep. Sula) Letkol Inf. Tri Yudianto S.i. P.M.I. Pol ( Dandim 1510/Sula ) Ahkam Gazali ( Wakil Ketua I DPRD Kepulausn. Sula ) Burhan S.H,M.H ( Kepala Kejaksaan Negeri Sanana ) Beserta anggota TNI dan Polri Kurang lebih 30 Orang.
Dalam Sambutanya Kapolres Kab. Sula. Pelaksanaan Operasi Kepolisian mandiri kewilayahaan pekat kieraha 2021 dilaksanakan selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 22 Maret s/d 10 April 2021 dengan mengedepankan penegakan Hukum yang didukung dengan kegiatan Fungsi Kepolisian lainnya.
Untuk menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan Hukum masyarakat maupun mendukung kebijakan Pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional serta mendukung pelaksanaan vaksinasi diwilayah Hukum Polres Kepulauan Sula.
Pada Operasi pekat kali ini, Polres Kepulauan Sula berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Miras dengan rincian sebagai berikut. Captikus 378 Botol air mineral 600 ml, Saguer 2 Jergen ukuran 5 liter, Bir Putih ( Bintang ) 1 Botol dan Bir Hitam ( Gueness ) 1 Botol
Setelah penandatanganan Surat berita acara dan di lanjutkan Pemusnahan barang bukti yaitu minuman keras, ( miras) Pemusnaan ini bertujuan agar tidak menimbulkan opini pada masyarakat terkait minuman keras yang di sita. dan Selama kegiatan berjalan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 5M dari Pemerinta. @/red