Lembaga kajian budaya Saruma desak DPRD Perdakan nama jalan dan Aset di Halsel

Halsel, PW: Lembaga pengkajian budaya saruma Nusantara (lempeng busantara ) kabupaten halmahera selatan (halsel) hari ini melakukan audiens dengan komisi I DPRD yg di terima oleh wakil ketua komisi I DPRD, Sagaf Hi.Taha. bersama sekertaris komisi I yakni Alwan k. Bode dan para anggota komisi I lainnya

Lempeng busantara melalui dewan pakar, Said Amir. Mengatakan pada dasar nya lembaga pengkajian budaya saruma Nusantara memberikan masukan atau referensi arah dan pedoman landasan history kepada pemerintah dan DPRD tentang penamaan nama-nama jalan, seperti pelabuhan, RSUD ,bandara dan gelanggang olahraga ( gor) dan masih bnyak objek vital lain di halsel khusunya Bacan selaku ibu kota kabupaten,

Hal ini menurutnya agar dapat menambah Khazanah budaya lokal dan bentuk penghargaan para pendahulu dan para tokoh – tokoh perubahan pembangunan di kabupaten halsel supaya penamaan tersebut di jadikan sebagai peraturan daerah ( perda)

Jika merujuk pada skala prioritas pembangunan Nasional tentang revolusi mental dan pembangunan kebudayaan , menurut Said. Halmahera Selatan masih minim serta kurangnya simbol – simbol jati diri dan ciri khasnya krakter budaya di bumi saruma

“Olehnya itu lembaga pengkajian budaya saruma Nusantara mengharapkan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar kita dapat bersinergi dalam mewarnai geliat pembangunan berlandaskan kultur kebudayaan yang berorientasi pada history” ucap Said Amir diruang rapat komisi I DPRD halsel Kamis tgl 1 April 2021.

Hal tersebut kemudian mendapat respon komisi I DPRD halsel, Sagaf Hi. Taha bahwa pihaknya sangat mendukung ide dan gagasan dari pengurus lembaga pengkajian budaya saruma Nusantara Halsel,

Bersamaan itu ketua lempeng busantra Halsel Muhammad Husni Trenggono , mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak DPRD yg telah merespon ide dan gagasan dengan bijak , dalam waktu dekat katanya, ia akan mengelar seminar/ FGD, untuk menjadi bahan masuk ke pemerintah dan DPRD agar semua bentuk terkait dengan aset-aset negara harus di letakan pada aturan yakni perda. @/Ipul

Related posts