Tapin-PW:Sebanyak 30 orang personel gabungan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2020, guna mencegah bertambahnya angka kasus terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Tapin.
Adapun personel gabungan yang di pimpin oleh Serma Sarsito ini terdiri dari Polres Tapin, Kodim 1010/Rantau, Satpol PP Tapin, dan Polisi Militer. Untuk sasaran tempat berlokasi di RTH Rantau Baru. Selasa (30/03/2021) sore waktu setempat.
Dalam operasi ini didapati puluhan warga yang masih tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Alhasil sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Tak lupa juga petugas memberikan masker gratis untuk warga Tapin yang berada di kawasan RTH Rantau Baru.
“Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada warga masyarakat Tapin agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, demi memutus penyebaran Covid-19,” kata Serma Sarsito. Petugas mengakui masih banyak menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, namun sebagian warga masyarakat juga sudah mematuhi protokol kesehatan.(Mk-95).