Kota Sorong PW- Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman,SE,M.I.Pol,MM kali ini di wakili oleh Kasdim Mayor Inf H.Triana,S.Pdi,M.Pd menerima Kegiatan Acara Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan PNS Kodim 1802/Sorong oleh Kumdam XVIII/Kasuari yang diselenggarakan di ruang data Kodim 1802/Sorong , Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Klaligi, Distrik Manoi,Kota Sorong. Senin (29/03/2021)
Mengambil tema ” MELALUI PENYULUHAN HUKUM KITA TINGKATKAN DISIPLIN DAN TAAT HUKUM UNTUK MENGURANGI PELANGGARAN HUKUM DI SATUAN. ” Mayor Chk Joni sosan. Sh memberikan penyuluhan Kepada Prajurit dan PNS Kodim 1802/Sorong dan diikuti ± 30 Orang.
Dalam kesepatan tersebut Mayor Chk Joni sosan . Sh menyampaikan Tindak Pidana penyalahgunaan senjata api harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan unsur kesalahannya. Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api harus dilakukan secara adil sesuai tujuan hukum itu sendiri.
Permasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer
Kepada anggota TNI Angkatan Darat agar menjaga amanah yang diberikan negara untuk memberikan perlindungan, Keamanan, Kenyamanan terhadap masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat akibat dari senjata api yang di miliki
Rangkaian kegiatan di lanjutkan dengan Penyerehan Buku Saku Keankuman dan Kepaperaan Oleh Mayor Chk Joni sosan. Sh, Kepada Mayor Inf H.Triana,S.Pdi,M.Pd ( Kasdim 1802/Sorong) dan dilanjutan dengan seksi foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan Kapten Chk Muhammad Saptari. Sh, Kapten Inf Subhi Sagi ( PasiPers Kodim 1802/Sorong ), Perwakilan dari babinsa tiap-tiap Koramil Kodim 1802/Sorong.