Sorong, PW: Sebagai upaya dalam pembinaan personel, Wakil Komandan Pasmar 3 Kolonel Mar Agung Trisnanto memimpin kegiatan safari intelijen dan personel kepada prajurit Tidur Dalam (TD) Bintara dan Danton bertempat di Shelter Menkav 3 Marinir Katapop, Distrik Salawati, Kab. Sorong, Papua Barat. Kamis (25/03/2021).
Dalam arahannya Wadan Pasmar 3 mengatakan bahwa pembinaan itu harus dilaksanakan supaya prajurit dapat mengenal satuannya dengan baik. Pola pembinaan tradisi prajurit harus jelas sasaran dan tujuannya agar tercipta iklim kerja yang kondusif dan harmonis. Untuk itu yang perlu dipahami adalah sebagai junior harus tahu diri terhadap posisinya, tunjukkan sikap respek dan memahami hierarki terhadap senior. Karena senior adalah atasan dalam kedinasan sementara itu sebagai senior pun harus mampu memberikan contoh yang baik.
“Terciptanya suatu kesatuan yang baik dan profesional harus didasari oleh 4 prinsip yaitu Well Organized, Well Trained, Well Equipment dan Well Paid,” tutupnya mengakhiri arahan.
Selanjutnya, Asintel Danpasmar 3 Letkol Mar Profs Dhegratmen SA., M.Tr.Hanla mengatakan, pembinaan personel merupakan fungsi komando dari sebuah satuan yang artinya adalah komandan, kasatker dan atasan langsung mempunyai tugas, kewajiban serta wewenang untuk membina personel dijajarannya agar bisa meningkatkan kinerja, membentuk karakter dan menciptakan team work yang baik dalam kedinasan.
Pembinaan diluar jam dinas adalah tanggung jawab seniornya, namun pembinaan yang dimaksud adalah pembinaan yang terarah, terencana dan terprogram dengan baik demi mewujudkan prajurit yang profesional dan berkarakter sesuai dengan Trisila TNI Angkatan Laut.
“Jangan mengarah kepada tradisi yang sifatnya kekerasan dan melebihi batas kewajaran, pembinaan senior junior harus sesuai dengan aturan sehingga tidak berdampak pada kerugian personel, pembinaan itu bersifat positif sehingga akan terbentuk prajurit yang berprestasi dan mampu mengemban tugas kedepan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Aspers Danpasmar 3 Kolonel Mar Kusyuwono, S.H. menambahkan, sesuai dengan arahan Kasal bahwa tidak ada lagi tindak kekerasan yang dilakukan antara senior junior baik secara kontak fisik langsung maupun tidak kontak langsung (menggunakan alat).
Lebih lanjut, sesuai dengan KUHP 35 ayat 1 dan 35 ayat 2 bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan tindak pidana paling lama 8 tahun dan terberat adalah PDTH.
Selama kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Dankolak, Dandenintel, para Kasintel Kolak dan segenap perwira Kolak Pasmar 3.